Beberapa upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain :
1. Preventif (pencegahan)
Preventif
(pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan
dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada
pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan
oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh
para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan,
pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan
lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya
penyalahgunaan Narkoba.
2.Represif (penindakan)
Represif (penindakan),
yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum,
yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu
oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan
kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
3.Kuratif
(pengobatan)
Kuratif
(pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun
dengan media lain. Di Sulsel sudah didirikan tempat-tempat penyembuhan dan
rehabilitasi pecandu narkoba, yaitu Pusat Rehabilitasi Narkoba “Baddoka”
Makassar.
4.Rehabilitatif
(rehabilitasi)
Rehabilitatif
(rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban
tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni
dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke
masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh
mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya
mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar